Beranda Banten Faturohmi, Usulkan Raperda untuk Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah

Faturohmi, Usulkan Raperda untuk Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah

395
0

Cilegon, CCN — Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Faturohmi, secara resmi mengajukan usulan tertulis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam pelestarian dan pengembangan budaya lokal di Kota Cilegon.

Faturohmi menjelaskan bahwa pengembangan budaya daerah perlu mendapat perhatian serius sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan. “Dalam mengimplementasikan Undang-Undang, kami di DPRD Kota Cilegon ingin ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur nilai-nilai budaya di daerah, khususnya Kota Cilegon,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 mengatur bahwa kebudayaan mencakup seluruh aspek cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menerjemahkan nilai-nilai budaya secara rinci dan mendorong penerapannya dalam kehidupan masyarakat.

Faturohmi menyoroti pentingnya menjaga kekayaan budaya Cilegon, mulai dari bahasa asli hingga adat istiadat yang mencerminkan jati diri masyarakat. “Kami ingin bahasa asli Cilegon kembali menjadi bagian dari sendi kehidupan masyarakat, terutama bagi generasi muda,” jelasnya. Ia menambahkan, adat istiadat, tradisi lisan, seni budaya, hingga desain bangunan yang bernuansa kedaerahan perlu dilestarikan agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Dalam upaya pemajuan kebudayaan ini, partisipasi masyarakat adalah syarat mutlak yang diwujudkan melalui empat langkah strategis: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

1. Pelindungan merupakan upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

2. Pengembangan adalah upaya untuk menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.

3. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

4. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan serta menyebarluaskan peran aktif dan inisiasi masyarakat.

Lebih lanjut, Faturohmi berharap Raperda ini bisa disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. “Raperda Pengembangan dan Kemajuan Kebudayaan Daerah ini penting untuk diwujudkan di Kota Cilegon. Semoga Bapemperda dapat memasukkannya dalam Prolegda tahun depan,” tambahnya.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya Kota Cilegon dan menjadi dasar pengembangan kebudayaan yang adaptif terhadap tantangan modern. (***)