Pendahuluan
Perkembangan kebudayaan tidak terpisahkan dari dinamika masyarakatnya, dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak utama kebudayaan nasional. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menciptakan ekosistem budaya yang maju, mulai dari komunitas hingga sektor industri. Karena itu, pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi sangat penting, terutama melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan, sebuah dokumen yang berisi analisis kondisi serta solusi permasalahan kebudayaan di tiap daerah. Dokumen ini disusun dari tingkat kabupaten/kota, diteruskan ke tingkat provinsi, dan dihimpun secara nasional untuk membentuk Strategi Kebudayaan nasional.
Dalam semua proses ini, negara hadir sebagai pendamping yang memfasilitasi partisipasi masyarakat, berperan sebagai regulator yang mendukung aspirasi pemangku kepentingan budaya. PPKD (Perencanaan Pembangunan Kebudayaan Daerah) Kota Cilegon, misalnya, merupakan langkah strategis untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perkembangan serta pelestarian kebudayaan lokal. PPKD bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat identitas budaya, serta memanfaatkan kekayaan budaya sebagai modal pembangunan berkelanjutan.
Dalam upaya pemajuan kebudayaan ini, partisipasi masyarakat adalah syarat mutlak yang diwujudkan melalui empat langkah strategis: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
- Perlindungan merupakan upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.
- Pengembangan, yakni upaya untuk menghidupkan ekosistem kebudayaan. Serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan.
- Pemanfaatan, yakni, upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemananan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- Pembinaan, yakni upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan menyebarluaskan peran aktif dan inisiasi masyarakat.
Dengan kolaborasi yang erat antara masyarakat dan negara, pemajuan kebudayaan diharapkan dapat berjalan berkesinambungan dari tingkat lokal hingga nasional.
Pentingnya Peran Komunitas dalam PPKD
Komunitas lokal memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan implementasi PPKD karena mereka merupakan penjaga warisan budaya dan pelaku aktif kebudayaan di tingkat akar rumput. Berikut beberapa alasan mengapa peran serta komunitas sangat krusial:
- Penjaga Warisan Budaya
– Komunitas berperan sebagai penjaga tradisi, adat, serta nilai-nilai budaya yang menjadi identitas daerah. Mereka melestarikan seni, bahasa, musik, tari, dan upacara adat yang mungkin tidak diketahui oleh pihak luar.
- Penyampai Nilai-nilai Kearifan Lokal
– Komunitas adalah pihak yang paling tahu dan memahami nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Melalui komunitas, nilai-nilai ini bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Cilegon.
- Penggerak Partisipasi Masyarakat
– Keterlibatan komunitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kebudayaan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat luas, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan budaya lokal.
Peran Komunitas dalam Pengimplementasian PPKD Kota Cilegon
- Identifikasi dan Dokumentasi Budaya Lokal
– Komunitas berperan dalam mengidentifikasi dan mendokumentasikan warisan budaya, baik yang bersifat tangible (benda) seperti artefak, bangunan, dan naskah kuno, maupun intangible (tak benda) seperti cerita rakyat, tari-tarian, dan lagu daerah.
– Hasil identifikasi ini menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan kebudayaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
- Edukasi dan Pelatihan Budaya
– Komunitas dapat menyelenggarakan edukasi budaya melalui workshop, pelatihan, dan kegiatan komunitas yang mengajarkan generasi muda tentang pentingnya melestarikan budaya lokal. Misalnya, pelatihan seni tari, pembuatan kerajinan tangan, atau kegiatan gotong-royong adat.
– Edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran akan nilai budaya lokal dan menarik minat generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya.
- Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
– Komunitas berperan dalam mempromosikan ekonomi kreatif yang berbasis budaya, seperti kerajinan tangan, kuliner khas, festival budaya, dan produk-produk budaya lokal lainnya. Hal ini dapat meningkatkan perekonomian daerah sekaligus melestarikan budaya lokal.
– Kolaborasi antara komunitas budaya dan UMKM lokal dapat memperkuat daya saing produk budaya Cilegon di pasar nasional maupun internasional.
- Pengorganisasian Acara Budaya
– Komunitas adalah pihak yang sering menjadi penggerak utama dalam mengorganisir acara-acara budaya di Cilegon, seperti festival budaya, pameran seni, lomba tradisional, serta peringatan hari besar budaya. Acara ini tidak hanya menjaga budaya tetap hidup, tetapi juga memperkenalkannya kepada khalayak luas.
- Kolaborasi dengan Pemerintah dan Institusi Pendidikan
– Komunitas budaya dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan institusi pendidikan dalam penyusunan program-program kebudayaan yang masuk dalam PPKD. Kolaborasi ini akan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat lokal.
– Mereka juga dapat terlibat dalam riset budaya yang didukung oleh universitas atau lembaga penelitian untuk menggali lebih dalam tentang warisan budaya lokal Cilegon.
Tantangan dan Solusi dalam Pengimplementasian PPKD oleh Komunitas
- Tantangan: Minimnya Sumber Daya dan Pendanaan
– Solusi: Penguatan sinergi dengan pemerintah dan swasta untuk mendapatkan dukungan pendanaan, serta mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada.
- Tantangan: Rendahnya Minat Generasi Muda
– Solusi: Melibatkan generasi muda dalam kegiatan komunitas melalui pendekatan yang lebih kreatif, seperti lomba budaya, pameran seni, atau pelatihan budaya yang dikemas secara menarik dan modern.
- Tantangan: Kurangnya Pemahaman akan Nilai Budaya
– Solusi: Meningkatkan edukasi budaya melalui media sosial, acara budaya, dan kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai budaya.
Kesimpulan
Peran serta komunitas dalam pengimplementasian PPKD Kota Cilegon tidak dapat diabaikan. Mereka merupakan pilar utama dalam menjaga kelangsungan dan keberlanjutan budaya lokal. Kolaborasi yang sinergis antara komunitas, pemerintah, serta berbagai pihak lainnya akan menjamin keberhasilan PPKD dalam mencapai tujuannya, yaitu melestarikan kekayaan budaya lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Rujukan:
- Barzilai, G. (2003). Communities and law: Politics and cultures of legal identities. University of Michigan Press.
- Dian Lorosae. (2019). Upaya pemerintah daerah dalam melestarikan budaya rimpu mpida di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima tahun 2019 (Studi kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima tahun 2019).
- Franz Magnis Suseno. (2000). Strategi pembentukan masyarakat madani. Dalam Membongkar mitos masyarakat madani (hal. xx-xx). Pustaka Pelajar.
- Fitri Ameliani. (2024). Perancangan pusat kebudayaan Kota Cilegon dengan pendekatan net zero energy. Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Kemendikbud RI.
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Rumusan Kongres Kebudayaan Indonesia 2008 di Bogor.
- Setiyadi, A., & Leksmono, C. (Eds.). (2005). Dinamika masyarakat, lingkungan, dan kebudayaan: Kajian antropologi di Indonesia. Pustaka Pelajar.
- Tim Penyusun POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KOTA CILEGON, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cilegon 2019
- Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 32 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Wewenang Otonomi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional.





