QRIS Tambah Rp500: Praktik Wajar atau Pelanggaran Aturan?
“Kalau bayar pakai QRIS, tambah Rp500.”
Kalimat ini mungkin terdengar sepele. Banyak orang menerimanya tanpa berpikir panjang. Namun, di balik nominal kecil tersebut, tersembunyi persoalan yang jauh lebih besar: praktik yang melanggar aturan, mengikis kepercayaan konsumen, dan berpotensi menghambat perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Persoalan ini bukan sekadar tentang Rp500, melainkan tentang kebiasaan yang dibiarkan terus berlangsung
Dari Biaya Layanan ke Beban Konsumen
Dalam sistem pembayaran digital, dikenal istilah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dikenakan kepada merchant setiap kali terjadi transaksi. Sejak 1 Juli 2023, Bank Indonesia menetapkan MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3%. Artinya, dari transaksi Rp100.000, pedagang hanya dikenakan biaya Rp300.
Besaran ini tergolong rendah, terutama jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh, seperti pencatatan transaksi otomatis, minimnya risiko uang palsu, serta kemudahan akses terhadap layanan keuangan formal.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Sebagian pedagang justru membebankan biaya tersebut kepada konsumen, bahkan dengan nominal yang kerap melebihi MDR itu sendiri.
Dalam konteks ini, praktik tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai “penyesuaian biaya”, melainkan pengalihan beban yang tidak adil kepada konsumen.
Jelas Dilarang, tetapi Masih Dilakukan
Regulasi terkait praktik ini sebenarnya sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas penggunaan metode pembayaran non-tunai.
Dengan demikian, penambahan biaya Rp500 bukan hanya tidak etis, tetapi juga merupakan pelanggaran aturan.
Filianingsih Hendarta, pejabat Bank Indonesia, menegaskan bahwa biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Aturan ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran digital.
Sayangnya, lemahnya pengawasan serta rendahnya kesadaran membuat aturan ini kerap diabaikan. Pelanggaran kecil yang terjadi secara berulang akhirnya dianggap sebagai hal yang wajar.
Di sinilah letak persoalan utama: ketika pelanggaran menjadi kebiasaan, kepercayaan akan terkikis secara perlahan.
Dampak Nyata: Kepercayaan dan Perilaku Konsumen
Tambahan Rp500 mungkin tampak tidak signifikan. Namun, dalam skala yang lebih luas, dampaknya cukup besar.
Pertama, dari sisi kepercayaan. Konsumen yang merasa dikenakan biaya tambahan hanya karena menggunakan metode pembayaran tertentu akan mempertanyakan keadilan transaksi tersebut. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital secara keseluruhan.
Kedua, dari sisi perilaku. Jika pembayaran digital dianggap lebih mahal, masyarakat cenderung kembali menggunakan uang tunai. Jika fenomena ini terjadi secara masif, maka upaya mendorong masyarakat menuju transaksi non-tunai akan terhambat.
Ekonom CELIOS, Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa persepsi adanya biaya tambahan dapat memperlambat adopsi pembayaran digital. Dalam ekonomi digital, persepsi sering kali lebih berpengaruh dibandingkan realitas.
Ketiga, terkait transparansi harga. Ketika harga yang tertera berbeda dengan yang dibayarkan di kasir, maka muncul “biaya tersembunyi” yang merugikan konsumen.
Dilema Pedagang: Antara Rasionalitas dan Kekeliruan
Tidak semua pedagang memiliki niat melanggar aturan. Banyak pelaku usaha kecil menghadapi tekanan biaya operasional dengan margin keuntungan yang terbatas.
Ketua Umum Asosiasi UMKM, Ikhsan Ingratubun, menyatakan bahwa pelaku UMKM masih membutuhkan waktu dan edukasi untuk beradaptasi dengan sistem pembayaran digital.
Namun demikian, memahami alasan di balik suatu praktik tidak berarti membenarkannya. Pembebanan biaya langsung kepada konsumen tetap merupakan langkah yang keliru.
Jika terus dibiarkan, praktik ini justru akan merugikan ekosistem digital, termasuk para pedagang itu sendiri.
Masalah Kecil dengan Dampak Sistemik
Sering kali diabaikan, praktik ini bukan hanya persoalan antara pedagang dan konsumen, tetapi juga berdampak pada sistem ekonomi secara keseluruhan.
Jika jutaan transaksi kecil setiap hari disertai biaya tambahan, maka:
kepercayaan terhadap QRIS akan menurun,
adopsi pembayaran digital melambat,
inklusi keuangan menjadi terhambat.
Dengan kata lain, kebiasaan kecil di tingkat mikro dapat memengaruhi arah perkembangan ekonomi digital nasional.
Saatnya Bersikap Tegas
Fenomena ini menunjukkan adanya normalisasi terhadap praktik yang keliru. Ketika konsumen terus membayar tanpa protes dan pedagang tidak menghadapi konsekuensi, pelanggaran tersebut perlahan dianggap sebagai hal yang wajar.
Padahal, praktik ini jelas bertentangan dengan aturan.
Oleh karena itu, semua pihak perlu mengambil peran:
Konsumen harus lebih kritis dan berani mempertanyakan biaya tambahan.
Pedagang perlu lebih disiplin dalam menerapkan kebijakan harga.
Regulator harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan.
Pendekatan persuasif saja tidak cukup; diperlukan langkah tegas dan konsisten.
Kesimpulan
Penambahan biaya Rp500 pada transaksi QRIS bukan sekadar persoalan nominal kecil. Hal ini mencerminkan lemahnya implementasi regulasi serta rendahnya kesadaran akan pentingnya transparansi.
Jika tidak segera dihentikan, praktik ini berpotensi merugikan konsumen dan menghambat perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh kebijakan besar, tetapi juga oleh kebiasaan-kebiasaan kecil dalam praktik sehari-hari. Perubahan dapat dimulai dengan menghentikan hal-hal kecil yang keliru.
Penulis;
Galuh Dwi Hapsari mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa jurusan perbankan dan keuangan.
Daftar Pustaka :
Bank Indonesia. (2021). Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran.
Bank Indonesia. (2023). Ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS). (2023). Kajian Ekonomi Digital Indonesia.
Suharto, dkk. (2022). “Analisis Adaptasi Pembayaran Digital pada UMKM di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Finansial.
Wulandari, D. (2023). “Persepsi Konsumen terhadap Penggunaan QRIS dalam Transaksi Ritel.” Jurnal Manajemen Perbankan.
.





