CCN, Serang,18 Desember 2025 – Pernahkah kamu merasa insecure saat mau pitching ide bisnis karena takut ditiru? Atau mungkin kamu khawatir data pribadimu bocor dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab? Di era digital yang serba cepat ini, pencurian ide (plagiarisme) dan kebocoran data adalah dua momok terbesar bagi kreator dan masyarakat umum.
Tapi tenang, jangan paranoid dulu! Hukum di Indonesia sebenarnya sudah menyiapkan “perisai” yang cukup kuat untuk melindungimu. Hanya saja, banyak orang belum tahu cara menggunakannya.
Berikut adalah 3 “senjata rahasia” hukum yang wajib kamu pegang agar karyamu dihargai dan privasimu terjaga:
1. Senjata Anti-Maling Karya: Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
Bagi kamu konten kreator, penulis, desainer, atau musisi, ini adalah senjata utamamu. Banyak yang salah kaprah mengira bahwa karya harus didaftarkan dulu baru dilindungi. Salah Besar!
Menurut hukum Indonesia, perlindungan
2. Perisai Data Diri: UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022)
Ini adalah “tameng” terbaru dan tercanggih yang dimiliki Indonesia saat ini: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dulu, jika data NIK atau nomor HP-mu dijual bebas, kamu bingung harus mengadu ke mana. Sekarang, UU PDP memberikan kuasa penuh kepadamu sebagai Subjek Data Pribadi. Kamu berhak:
Mengetahui untuk apa datamu diambil.
Meminta koreksi jika data salah.
Hak untuk Dihapus (Right to be Erasure): Kamu bisa meminta perusahaan atau platform untuk menghapus data dirimu jika sudah tidak relevan.
Jika ada perusahaan yang membocorkan datamu karena lalai, mereka bisa kena denda administratif hingga miliaran rupiah
3. Kunci Rahasia Bisnis: Rahasia Dagang & NDA (UU No. 30 Tahun 2000)
Punya resep masakan legendaris atau algoritma aplikasi yang belum rilis? Jangan andalkan paten dulu (karena prosesnya lama), gunakan senjata Rahasia Dagang.
Berbeda dengan paten yang harus dibuka ke publik, Rahasia Dagang justru dilindungi selama kamu menjaganya tetap rahasia.
Cara Pakainya: Sebelum kamu presentasi ide ke investor atau mitra potensial, sodorkan dokumen bernama NDA (Non-Disclosure Agreement). Ini adalah kontrak hukum yang mengikat lawan bicaramu untuk tutup mulut. Jika mereka membocorkan idemu setelah tanda tangan NDA, kamu bisa menuntut ganti rugi secara perdata maupun pidana.
Penulis ; Aulia Al Ansori Mahasiswa Universitas Islam Sultan Maulana Hasanuddin Banten Program Studi Ilmu perpustakaan dan Informasi Islam





