Perlu diketahui bahwa shalat tahajud itu lebih khusus sedangkan shalat malam (qiyamul lail) lebih umum, sebagai contoh shalat malam yaitu shalat tarawih, shalat witir, shalat hajat, shalat sunah mutlak (shalat sunah yang tidak punya sebab dan tidak terikat dengan waktu) yang dilakukan pada waktu malam. Juga seperti shalat sunah rawatib (qabliyah-ba’diyah) yang tidak dilakukan pada waktunya kemudian diqadha pada waktu malam.
Adapun shalat tahajud adalah shalat sunah yang dilakukan sesudah tidur dengan jumlah rakaat yang tidak terbatas. Beberapa macam shalat sunah seperti tersebut di atas dengan sendirinya menjadi shalat tahajud apabila dilakukan setelah tidur.
Shalat tahajud lebih khusus daripada shalat malam. Shalat tahajud sudah pasti shalat malam. Sedangkan shalat malam, belum tentu shalat tahajud.
Sebagaimana ada penjelasan dalam Kitab Nihayatuzzain karya Syekh Nawawi Al-Bantani terkait shalat malam dan shalat tahajud berikut:
والنفل المطلق بالليل أفضل منه بالنهار ومن النفل المطلق قيام الليل وإذا كان بعد نوم ولو في وقت المغرب وبعد فعل العشاء تقديما يسمى تهجدا
Artinya: Shalat sunah mutlak di malam hari lebih utama daripada shalat sunah mutlak di siang hari. Salah satu shalat sunah mutlak adalah shalat qiyamul lail. Bila qiyamul lail dilakukan setelah tidur, sekalipun hanya tidur di waktu maghrib atau setelah shalat isya yang ditaqdim dengan maghrib, maka shalat malam itu disebut tahajud.
Jadi, shalat tahajud adalah bagian dari shalat malam. Sedangkan shalat malam tidak hanya tahajud. Shalat tahajud adalah shalat sunah mutlak pada malam hari yang didahului oleh tidur sebelumnya. Jumlah rakaat shalat tahajud tidak terbatas.
Kalau berbicara keutamaan antara witir dan tahajud, perlu diketahui shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya: Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir. (HR Bukhari Muslim).
Timbul pertanyaan, bolehkah shalat tahajud setelah shalat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah setelah shalat tahajud disunahkan untuk mengulang shalat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya?
‘Ulama Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam Kitab Hasyiyah Al-Baijuri berikut:
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
Artinya: Disunahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir. Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka shalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan shalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunahkan mengulang shalat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: Tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam.
Jadi, kesimpulannya bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan atau diperdebatkan dan tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi dalam Madzhab Syafi’i menurut pendapat qaul ashah (pendapat terkuat).
والله أعلم بالصّواب
Penulis ; Ust. Muhamad Dedi Ahyadi, S.Pd.I., M.Pd.





