CCN, Cilegon – Upaya membangun wadah komunikasi dan aspirasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Cilegon akhirnya mencapai titik penting dengan digelarnya musyawarah pembentukan Forum PPPK Kota Cilegon pada Sabtu (15/2). Acara yang berlangsung dengan penuh dinamika ini dihadiri oleh perwakilan PPPK dari delapan kecamatan di Kota Cilegon.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Forum PPPK Kota Cilegon, Edy Febriyadi, menyatakan bahwa pembentukan forum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedudukan PPPK dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Sebagai aparatur negara, PPPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya forum ini, pegawai PPPK memiliki wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi serta mengkaji regulasi baru dari pemerintah pusat,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa Forum PPPK, khususnya yang beranggotakan guru, akan tetap bersinergi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai induk organisasi yang selama ini memperjuangkan hak-hak guru PPPK baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Forum guru PPPK ini tidak lepas dari organisasi PGRI sebagai orang tua kami yang juga memperjuangkan PPPK di pusat ataupun di daerah, sehingga akan tetap bersinergi memperjuangkan dan mengawal kebijakan yang berkaitan dengan guru baik di pusat ataupun di daerah,” tambahnya.
Timsel Forum PPPK Kota Cilegon telah bekerja selama satu tahun untuk mempersiapkan pembentukan forum ini. Mereka mengundang seluruh PPPK melalui grup komunikasi daring, dengan harapan mendapatkan perwakilan dari setiap kecamatan. Adapun susunan Timsel sebagai berikut:
Ketua: Edy Febriyadi (Grogol)
Wakil Ketua: Dwi (Cibeber)
Sekretaris 1: Imam (Grogol)
Sekretaris 2: Suherman
Bendahara: Riza (Cilegon)
Anggota: Dana (Citangkil), Mahrufi (Ciwandan), Somi (Pulomerak), Asrori, Ronal (Cilegon), Anjar (Grogol), Iyan (Cibeber)
Musyawarah berlangsung dengan partisipasi aktif para peserta yang menyampaikan berbagai pandangan. Meski terjadi perbedaan pendapat, diskusi akhirnya menghasilkan kesepakatan penting, yaitu pembentukan koordinator kecamatan sebagai langkah awal legalisasi Forum PPPK Kota Cilegon.
Adapun delapan koordinator kecamatan yang ditunjuk adalah:
Pulomerak: Prabantari
Grogol: Rouf
Purwakarta: Suherman
Jombang: Ali Yusron
Cibeber: Aldi
Citangkil: Yanto
Cilegon: Ubay
Ciwandan: Supendi
Koordinator ini memiliki tugas utama untuk menyampaikan hasil musyawarah kepada seluruh PPPK di kecamatan masing-masing serta mengoordinasikan pemilihan calon ketua Forum PPPK. Proses ini akan berlangsung selama satu minggu sebelum musyawarah lanjutan digelar.
Edy Febriyadi menegaskan bahwa Forum PPPK nantinya akan menjadi wadah resmi yang legal dan diakui keberadaannya. Forum ini diharapkan dapat memperkuat posisi PPPK dalam sistem ASN serta memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan pegawai PPPK di Kota Cilegon.
Pembiayaan acara musyawarah ini dilakukan secara gotong royong oleh Timsel sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan wadah pemersatu bagi seluruh PPPK di Kota Cilegon. Musyawarah lanjutan akan segera dilaksanakan guna meresmikan struktur organisasi Forum PPPK secara formal.
Dengan adanya forum ini, diharapkan pegawai PPPK di Kota Cilegon semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.(Ahdi)





