CCN, Cilegon. Pada hari Jumat, 23 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi pencurian handphone di Jalan Lingkar Selatan Ciwandan. Pelaku melarikan diri tetapi kemudian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Mancak dan warga masyarakat Mancak. Kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon, IPTU Iwan Sofyan, membenarkan bahwa kejadian awal yang sempat viral di media sosial tentang pencurian handphone di Jalan Lingkar Selatan Ciwandan, pelakunya melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mancak dan warga masyarakat Mancak. Namun, korban pencurian handphone tidak mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.
Pelaku bernama Ai alias Hendrik (30), merupakan warga Lingkungan Gunung Ipik, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Iwan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada hari Rabu, 8 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelapor diajak bertemu oleh pelaku AI (30) di depan Jogging Track Krakatau Junction, Jalan Kotasari, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Alasannya adalah untuk mencap pelat nomor sepeda motor milik pelapor, karena sebelumnya pelaku telah bertemu dengan pelapor sebanyak tiga kali dan menjanjikan dapat membantu pelapor mendapatkan pekerjaan. Pelapor juga sudah memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada pelaku sebagai biaya pendaftaran kerja.
Kemudian setelah bertemu di lokasi, pelaku pura-pura meminjam sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR dengan nomor polisi A-4815-GT, warna hitam, nomor rangka MH4KR150PDK62634, nomor mesin KR150KEPE1105, tahun 2013, dan helm merek INK warna merah jambu milik pelapor dengan alasan untuk mencap pelat nomor di pabrik Sankyu. Namun, setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, pelaku tidak mengembalikannya hingga saat ini.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 19.600.000,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Purwakarta Polres Cilegon.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor dan satu buah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB). Selain itu, satu kotak kunci cadangan asli diambil dari korban, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KR150P (Ninja RR) warna merah dengan nomor polisi NRKB A 6949 CV (warna asli hitam dan nomor polisi NRKB A-4815-GT), nomor rangka MH4KR150PDK62634, nomor mesin KR150KEPE1105, tahun 2013, beserta satu kunci kontak asli diperoleh dari seorang saksi.
Nama korban adalah MI (19), warga Lingkungan Kedurung, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Dalam kasus ini, pelaku Ai alias Hendrik (30) melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Iwan Sofyan.
(red)





