Beranda Politik Warga Indonesia Pilih Presiden dan Anggota Legislatif, Hitung Cepat Dimulai Hari Ini

Warga Indonesia Pilih Presiden dan Anggota Legislatif, Hitung Cepat Dimulai Hari Ini

566
0

CCN, Cilego 14 Februari 2024 – Hari ini, warga Indonesia turut serta dalam pesta demokrasi dengan pemungutan suara serentak untuk Pemilu 2024. Tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilih dapat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat untuk mencoblos pilihan mereka. Sebagai inovasi, quick count atau hitung cepat akan mulai ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai, sesuai dengan ketentuan Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masyarakat dapat mengikuti Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi atau lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg, dijadwalkan akan ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. Pengumuman hasil Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg, dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Jika terdapat putaran kedua, pemungutan suara akan dilakukan kembali pada 26 Juni 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2024.

Dilansir dari infopemilu.kpu.go.ida, jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Selain itu, penetapan hasil Pemilu dibagi menjadi dua skenario, yakni jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika terdapat PHPU, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, memiliki jadwal sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing. Jika terdapat putaran kedua, tahapan Pemilu 2024 akan berlanjut dengan pemutakhiran data pemilih, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Red)