Beranda ORGANISASI 216 Karyawan PT Putra Master Tak Terima Gaji Selama Setahun, Husen Saidan...

216 Karyawan PT Putra Master Tak Terima Gaji Selama Setahun, Husen Saidan Siap Kerahkan Gappura Banten untuk Aksi

843
0

CCN, Cilegon -Sebanyak 216 karyawan PT Putra Master melaporkan masalah yang menimpa mereka kepada Ketua Umum LSM Gappura Banten, Husen Saidan. Para karyawan mengaku belum menerima gaji selama setahun, terhitung sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Sumardebay, koordinator karyawan, menjelaskan bahwa mereka telah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan hak mereka, namun hasilnya nihil.

“Kami menemui Kang Husen untuk meminta bantuan terkait masalah gaji yang belum kami terima selama hampir satu tahun. Berbagai cara sudah dicoba, tetapi tidak ada hasil. Kami berharap dengan bantuan Kang Husen, ada solusi yang baik bagi kami semua,” ujarnya.

Total gaji yang belum dibayarkan kepada karyawan mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Setiap karyawan memiliki masa tunggakan yang berbeda-beda, ada yang belum digaji selama 8 bulan, dan ada pula yang mencapai setahun. “Jadi, kami itu beda-beda, ada yang 8 bulan belum digaji, ada yang setahun. Kalau di total, nilainya lebih dari 7 miliar,” pungkas Sumardebay.

Manajemen PT Putra Master dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Menurut Feri, salah satu karyawan, perusahaan beralasan tidak memiliki uang untuk membayar gaji, meski masih beroperasi hingga Juni 2024 dan memiliki aset yang cukup banyak. “Perusahaan ini sepertinya tidak berniat menyelesaikan masalah kami. Mereka bilang tidak ada uang, padahal aset banyak dan sampai bulan Juni masih beroperasi. Pernah kami coba hubungkan dengan pihak yang mau membeli aset perusahaan untuk membayar gaji kami, tapi manajemen terkesan sulit melepas aset-asetnya,” ungkap Feri dengan kesal.

Husen Saidan, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Cilegon, menegaskan bahwa LSM Gappura Banten akan membantu karyawan PT Putra Master dalam memperjuangkan hak-hak mereka. “Karyawan PT Putra Master ini harus kita bantu karena mereka sudah terdzolimi. Dampaknya sangat besar, ada yang diusir dari kontrakannya karena tidak bisa membayar, ada yang kesulitan menyekolahkan anak, bahkan ada yang bercerai karena tidak mampu menafkahi keluarga. Jika manajemen tidak bisa menyelesaikan ini, kami siap melakukan aksi di jalan, bahkan jika perlu, kami akan menghadap Kementerian Perhubungan dan mengadu ke Presiden RI. Jika manajemen tetap tidak mampu, maka pemerintah harus mencabut izin operasional perusahaan dan menyita asetnya,” tegas Husen.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon belum menunjukkan upaya maksimal dalam memediasi keluhan karyawan dengan pihak manajemen PT Putra Master.

Reporter: Roni