Beranda Hukum Ketua Umum PPKHI Tegaskan: PPKHI Adalah Organisasi Advokat Sah dan Legal Berdasarkan...

Ketua Umum PPKHI Tegaskan: PPKHI Adalah Organisasi Advokat Sah dan Legal Berdasarkan Hukum di Indonesia

750
0

CCN, Jakarta, 11 November 2025. Menyikapi beredarnya berita tentang 7 Organisasi Advokat Resmi yang Diakui Pemerintah, Dheky Wijaya, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menyatakan bahwa PPKHI adalah Organisasi Advokat yang sah dan legal berdasarkan hukum di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dan didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum yang dimiliki PPKHI dan terlibatnya PPKHI dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Lembaga-Lembaga Negara seperti pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan oleh DPR RI.

Lebih lanjut, Dheky juga menyatakan bahwa berita tentang 7 Organisasi Advokat Resmi yang Diakui Pemerintah yang beredar saat ini adalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena isi berita tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Sangat disayangkan bahwa berita tidak berdasar seperti ini dapat dimuat oleh media yang seharusnya memberitakan hal-hal yang benar secara hukum dengan standar jurnalistik yang baik.

Dheky juga beranggapan bahwa pihak yang menyebarkan berita tentang 7 Organisasi Advokat Resmi yang Diakui Pemerintah ini adalah pihak yang tidak mengerti dan tidak mengetahui hukum serta perkembangan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Organisasi Advokat. Berita ini dapat dianggap meresahkan dan berdampak pada penegakan hukum di Indonesia serta merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, DPN PPKHI akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dan non-hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang membuat berita dan media yang memberitakan hal tersebut.

Sebelumnya, PPKHI sudah diberikan penjelasan yang jelas tentang kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai organisasi advokat, termasuk pencatatan pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan advokat yang memenuhi syarat sesuai dengan UU Advokat. Dalam hal ini, PPKHI selalu bekerja sama dengan pihak berwenang dan mendukung proses-proses yang berkaitan dengan profesi advokat.

Dheky juga menyampaikan bahwa PPKHI turut berpartisipasi dalam pembahasan RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR RI. Sebagai organisasi advokat yang sah, PPKHI memiliki kepentingan langsung dalam proses legislasi ini, terutama terkait dengan penguatan peran advokat dalam sistem peradilan Indonesia. PPKHI mendukung penuh upaya untuk memperbaiki ketentuan yang ada dalam KUHAP, termasuk aspek yang berkaitan dengan hak-hak advokat dan perlindungan terhadap profesi hukum secara keseluruhan. Pembahasan RUU KUHAP ini menjadi sangat relevan mengingat peran sentral yang dimiliki oleh advokat dalam menjamin keadilan dan hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Untuk memberikan kejelasan hukum dan pemahaman publik mengenai status kelembagaan profesi advokat di Indonesia, Dheky menyampaikan bahwa keabsahan organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kebijakan Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 menegaskan kembali prinsip wadah tunggal organisasi advokat. Namun, MK juga mengakui adanya kondisi faktual yang menyebabkan lebih dari satu organisasi advokat beroperasi. Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa: “Sepanjang belum terbentuk satu organisasi advokat yang disepakati bersama, maka beberapa organisasi advokat dapat menjalankan fungsi keorganisasian sesuai dengan Undang-Undang Advokat”. Dengan demikian, kehadiran beberapa organisasi advokat saat ini tetap memiliki keabsahan secara fungsional selama menjalankan peran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sikap Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Organisasi Advokat dapat dilihat melalui Surat Edaran MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menyatakan bahwa: “Advokat dari organisasi mana pun yang diangkat berdasarkan UU Advokat, tetap sah dan berhak beracara di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia.”

Sementara itu, Kementerian Hukum juga tetap memproses pendaftaran advokat dari berbagai organisasi yang memenuhi syarat sesuai Pasal 2 dan 3 UU Advokat, sehingga secara administratif dan hukum tetap diakui keberadaannya.

Peran dan Fungsi Organisasi Advokat
Organisasi advokat memiliki peran yang sangat penting dalam membina, mengawasi, serta melindungi anggota-anggotanya. Fungsi utama organisasi advokat mencakup pemberian pendidikan dan pelatihan, pengawasan terhadap kode etik profesi, serta penegakan hukum dalam praktik advokasi. Selain itu, organisasi ini juga bertanggung jawab untuk melaksanakan ujian dan pengangkatan advokat, yang memastikan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Organisasi Advokat Sah dan Tidak Sah
Dalam Undang-Undang Advokat, hanya ada delapan organisasi advokat yang diakui secara sah, yakni yang memenuhi ketentuan yang ada di dalam UU Advokat. Tidak ada klaim yang sah atau tidak sah antara organisasi-organisasi ini, selama organisasi tersebut menjalankan fungsi dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun organisasi advokat yang tidak sah adalah yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun hukum yang ditentukan oleh UU Advokat.

Bagaimana Organisasi Advokat Dapat Dianggap Sah?
Untuk memastikan bahwa sebuah organisasi advokat dianggap sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, organisasi tersebut harus terdaftar dan memperoleh pengakuan resmi dari Kementerian Hukum. Kedua, organisasi tersebut harus memenuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Advokat, terutama terkait dengan pendidikan, ujian, serta pengangkatan advokat. Selain itu, organisasi advokat juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, seperti pengelolaan kode etik dan pelaksanaan pelatihan bagi anggotanya.

Pentingnya Pembenahan dalam Undang-Undang Advokat
Dheky Wijaya mengungkapkan bahwa pembenahan terhadap organisasi advokat di Indonesia perlu dilakukan agar praktik advokasi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu langkah pembenahan yang diperlukan adalah reformasi dalam UU Advokat untuk lebih mengatur ketentuan yang jelas tentang pembentukan dan pengawasan terhadap organisasi advokat, sehingga hanya organisasi yang memenuhi syarat yang dapat beroperasi.

Dalam berita yang baru saja diterbitkan, Dheky Wijaya juga menyoroti permasalahan yang dihadapi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan mengharapkan adanya solusi yang lebih bijaksana agar organisasi-organisasi advokat dapat berfungsi lebih baik dalam menjalankan peran mereka. Salah satu hal yang disoroti adalah pentingnya meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar organisasi advokat untuk memastikan profesionalisme di bidang hukum dan kepatuhan terhadap kode etik yang ada.

Bahwa sesuai SK Mahkamah Agung No. 73 Tahun 2015 pada poin 6 menyatakan terhadap Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.

Dengan demikian, masyarakat dan calon advokat tidak perlu khawatir untuk melakukan pelantikan dan pengangkatan advokat melalui Organisasi Advokat PPKHI dan menggunakan jasa advokat PPKHI atau advokat dari organisasi apapun sepanjang memiliki Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi, selama advokat tersebut tidak dibekukan oleh Pengadilan Tinggi.(“)