Beranda Budaya Pemerintah Kota Cilegon Gelar FGD Kajian Tugu Peristiwa Geger Cilegon 1888

Pemerintah Kota Cilegon Gelar FGD Kajian Tugu Peristiwa Geger Cilegon 1888

648
0

CCN, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Kajian Tugu Peristiwa Geger Cilegon 1888. Acara yang berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024 ini dihadiri oleh para guru SMPN se-Kota Cilegon, lembaga, yayasan, komunitas sejarah, sejarawan, dan budayawan Kota Cilegon.

Kegiatan ini merupakan langkah awal pemerintah untuk menggali informasi guna memperkenalkan Tugu Peringatan Geger Cilegon 1888 beserta sejarahnya kepada masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon mengkaji Tugu Peringatan tersebut untuk melengkapi warisan sejarah lokal. Kajian ini melibatkan tim peneliti yang akan mempelajari lebih lanjut tentang tugu tersebut, sehingga dapat menjadi simbol peringatan yang mampu mengedukasi dan menginspirasi masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hj. Heni Anita Susila,, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Dengan adanya kajian dan penelitian mendalam, kita dapat menyediakan data awal yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah bekerjasama dengan tim peneliti Dadan Sujana,. Hal ini akan menjadi dasar yang kuat untuk langkah-langkah pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kota Cilegon serta bahan persiapan yang akan menjadi koleksi museum yang insya Allah kami sedang upayakan,” ujarnya.

Beliau juga menekankan pentingnya kajian terhadap monumen sejarah ini untuk mengembangkan historiografi lokal yang masih minim informasi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menggali dan memulihkan nilai-nilai historis yang terkandung di dalamnya, sehingga generasi muda dapat lebih menghargai dan memahami sejarah perjuangan di Kota Cilegon.

Selain itu, Pemerintah Kota Cilegon juga merencanakan perubahan Rumah Dinas Walikota Cilegon yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pada tahun 2023 serta Detail Engineering Design (DED) Museum Kota Cilegon yang terfokus di Rumah Dinas. Kepala Bidang Kebudayaan Eva Warni melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai dasar hukum yang telah ditetapkan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, serta Permendikbud Nomor 71 Tahun 2016 tentang Sumber Sejarah. Dengan demikian, upaya pelestarian dan pengembangan warisan sejarah dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai aturan.

FGD Kajian Tugu Peringatan Peristiwa Geger Cilegon 1888 ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga kepada Pemerintah Kota Cilegon mengenai kajian tugu tersebut. “Melalui Focus Group Discussion ini, saya berharap kita dapat menghasilkan kajian yang mendalam dan komprehensif. Hasil dari kajian ini tentunya akan menjadi pertimbangan penting dalam upaya pelestarian Tugu Peristiwa Geger Cilegon 1888. Kami juga berharap kegiatan ini dapat memicu kesadaran masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai historis dan mendukung upaya pelestarian warisan sejarah yang kita miliki,” tambah Hj. Heni Anita Susila.

Acara FGD ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Cilegon, khususnya dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan lokal. Semoga acara ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.(***)